BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
narkoba berawal sejak tahun 2737 SM ketika Kaisar Cina bernama Shen Nung
menulis naskah farmasi yang bernama Pen Tsao atau “Ramuan Hebat” (Great
Herbal). Salah satu ramuan itu adalah disebut liberator of sin atau delight
giver (pemberi kesenangan) yang ditujukan untuk kesenangan, obat lemah
badan, malaria, rematik, dan analgesik (Martin, 1977).
Pada tahun 800 SM di India
ditemukan ramuan sejenis opium yang disebut the heavenly guide,
digunakan oleh masyarakat sebagai pemberi kesenangan (fly) dan juga
sebagai anti sakit (analgesik). Opium banyak pula ditemukan di Cina,
Mesir, Turki, dan segitiga emas (Kamboja, Vietnam, Thailand). Pada tahun 1973
atau 2500 tahun kemudian ditemukan antara lain di India, Cina, dan Amerika
Selatan, sejenis obat (drug) yang saat ini amat populer yaitu marijuana
yang berasal dari tanaman linneaeus canabis sativa. Suku-suku primitif
seperti Aztec dan suku-suku di banyak negara Amerika Selatan (Latin)
menggunakan ramuan-ramuan hallucinogenic seperti marijuana dan
sejenisnya untuk upacara-upacara ritual kepercayaannya mendekati roh-roh, dan
untuk bahan analgesik (Kisker, 1977; Martin, 1977).
Saat ini narkoba telah
meluas ke seluruh dunia dan dikonsumsi oleh berbagai kalangan, terutama remaja,
terutama di Amerika Serikat dan Afrika. Kedua benua ini lebih banyak
mengkonsumsi marijuana. Diperkirakan terdapat 200 juta pemakai marijuana hingga
tahun 1977 (Kisker, 1977), dan angka tersebut diperkirakan akan meningkat dua
kali pada abad ke 21.
Bagaimana di Eropa,
Australia, dan Asia, termasuk di Indonesia? Saat ini seluruh dunia sudah
terkena wabah narkoba yang meracuni generasi muda. Diperkirakan saat ini di
Indonesia sudah ada empat juta pengguna narkoba (Republika, 22-5-2001). Media
tersebut juga mengutip pernyataan Ketua Umum Granat (Gerakan Anti Narkotika)
Henry Yosodinigrat bahwa omzet narkoba di Indonesia saat ini berjumlah 24
triliun rupiah per bulan, suatu angka yang fantastis. Angka tersebut diperoleh
dari jika setiap hari seorang pengguna memakai narkoba seharga Rp.200.000, satu
hari omzetnya mencapai 4 juta x Rp.200.000 = Rp.800 miliar.
Berkembangnya jumlah
pecandu narkoba ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor dalam dan di luar diri
sendiri. Faktor penentu dalam diri adalah: (1) minat, (2) rasa ingin tahu (curiousity)
(Hurlock, 1978), (3) lemahnya rasa ketuhanan (Abu Hanifah, 1989), dan (4)
ketakstabilan emosi (Duke and Norwicki, 1979). Sedangkan, faktor-faktor yang
berasal dari luar diri sendiri adalah: (1) gangguan psikososial keluarga
(Sofyan S. Willis, 1995), (2) lemahnya hukum terhadap pengedar dan pengguna
narkoba, (3) lemahnya sistem sekolah termasuk bimbingan dan konseling (BK),
serta yang terpenting (4) lemahnya pendidikan agama para siswa sekolah (Sofyan
S.Willis, 2001).
Meluasnya narkoba di
Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya
global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang
mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya
tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan
kebutuhan dan selera muda. Penetrasi budaya Barat ke Indonesia mudah sekali
diamati melalui pergaulan anak-anak muda kota (AMK). Ciri pergaulan AMK adalah bebas,
konsumtif, dan haus akan segala macam mode yang datang dari AS (Abdullah N.
Ulwan, 1993). Jika pakaian para artis di TV buka-bukaan, dan bahkan
mengkonsumsi narkoba, maka AMK pun menirunya.
Maraknya narkoba berkaitan
pula dengan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dari para pejabat
negara, sehingga narkoba mudah beredar. Akibat KKN hukum di negeri ini tidak
berfungsi, sering pengedar narkoba hanya dihukumringansaja.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang diuraikan di atas, penulis mengajukan beberapa rumusan
masalah sebagai berikut.
- Apakah pengertian dari Narkoba itu?
- Apakah penyebab dari penyalahgunaan Narkoba?
- Mengapa remaja rentan terhadap penyalahgunaan Narkoba?
- Bagaimanakah prilaku umum remaja penyalahguna Narkoba?
- Apakah gejala negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkoba?
- Bagaimanakah tindakan yang dilakukan remaja untuk menghindari Narkoba?
- Apa sajakah jenis-jenis kasus yang pernah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng terkait dengan Narkoba?
- Bagaimanakah proses penanganan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kasus terkait dengan para pengguna Narkoba?
- Apakah dalam proses penanganan kasus terkait dengan pengguna Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menjalin suatu kerja sama dengan pihak terkait seperti konselor, psikolog, dan para medis dalam menangani kasus tersebut?
- Apakah kendala yang dihadapi Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dalam menangani kasus terkait dengan pengguna Narkoba?
- Apakah upaya dari pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng untuk meminimalisisr penggunaan Narkoba? Selanjutnya, adakah kerja sama dengan pihak luar dalam meminimalisir penggunaan Narkoba? Dan seperti apa bentuk kerja sama tersebut?, serta dalam bentuk kegiatan apa dilakukan?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian Narkoba.
2. Untuk
mengetahui penyebab dari penyalahgunaan Narkoba.
3. Untuk
mengetahui argument terkait remaja rentan terhadap penyalahgunaan Narkoba.
4. Untuk
mengetahui prilaku umum remaja penyalahguna Narkoba.
5. Untuk
mengetahui gejala negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkoba
6. Untuk
mengetahui tindakan yang dilakukan remaja untuk menghindari Narkoba.
7. Untuk
mengetahui jenis-jenis kasus yang pernah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba
Polres Buleleng terkait dengan Narkoba.
8. Untuk
mengetahui proses penanganan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres
Buleleng kasus terkait dengan para pengguna Narkoba.
9. Untuk
mengetahui dalam proses penanganan kasus terkait dengan pengguna Narkoba Satuan
Reserse Narkoba Polres Buleleng menjalin suatu kerja sama dengan pihak terkait
seperti konselor, psikolog, dan para medis dalam menangani kasus tersebut.
10. Untuk
mengetahui kendala yang dihadapi Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dalam
menangani kasus terkait dengan pengguna Narkoba.
11. Untuk
mengetahui upaya dari pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng untuk meminimalisir
penggunaan Narkoba, adakah kerja sama dengan pihak luar dalam meminimalisir penggunaan
Narkoba, bentuk kerja sama yang dilakukan dan bentuk kegiatan yang dilakukan.
1.4 Manfaat Penulisan
1. Memberikan
makna yang lebih dalam terkait dengan Narkoba.
2. Memberikan
masukan bagi mahasiswa dan dosen pengampu mata kuliah terkait.
3. Sebagai
acuan dalam penyusunan laporan selanjutnya.
BAB
II
Pembahasan
Konseling
Narkoba
2.1
Narkoba
Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polres
Buleleng, jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di Buleleng dari tahun ke tahun
mengalami peningkatan. Dan data kasus terakhir pada tahun 2012 adalah sebanyak
11 kasus, dimana kasus tersebut didominasi oleh kasus terkait dengan penggunaan
Narkoba dan kasus pengedaran Narkoba belum ditemukan. Selajutnya definisi
Narkoba sebagai berikut:
Narkoba singkatan dari
(Narkotika dan Obat-obat terlarang/berbahaya) yang merupakan bahan/zat yang
jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun
disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku
seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi ) fisik dan
psikologis. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).(Tanda-tanda Pemakai Narkoba Terlampir).
Adapun jenis dari Narkotika menurut
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah sbb:
a) Golongan I: Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Heroin, Kokain dan ganja.
b) Golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan,
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Morfin dan petidin.
c) Golongan III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Codein.
2.2 Penyebab
Dari Penyalahgunaan Narkoba
Terjadinya penyalahgunaan Narkoba,
khususnya pada remaja merupakan masalah sosial dan kesehatan yang sangat
kompleks serta sangat terkait dengan berbagai faktor. Setidaknya, problem
penyalahgunaan Narkoba tidak saja diakibatkan dari individu si penyalahguna,
melainkan juga dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan ketersediaan
obat-obatan yang tergolong kategori Narkoba. Adapun faktor-faktor penyebab dari
penyalahgunaan Narkoba yaitu:
- Faktor Individu
Faktor individu merupakan salah satu
bagian dari penyebab terjadinya penyalahgunaan Narkoba. Hal ini biasanya, dapat
dilihat dari kecenderungan sifat remaja yang “suka” memberontak terhadap aturan
dan norma serta mulai munculnya sifat “penasaran” dan ingin mencoba sesuatu
yang baru.
Secara umum, beberapa hal yang
menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan Narkoba yang berasal dari unsur
individu (intrinsik remaja) adalah faktor kepribadian, perkembangan usia,
pandangan atau persepsi yang keliru, serta lemahnya tingkat pemahaman dan
praktik keagamaan. Faktor kepribadian
terkait dengan gangguan cara berpikir, konsep diri, emosi dan prilaku.
Sementara, perkembangan usia remaja
yang secara kejiwaan mulai muncul perasaan ketidakpuasaan, penasaran, dan
cenderung ingin menonjolkan dirinya. Faktor pandangan atau persepsi yang keliru
berkaitan dengan munculnya keyakinan yang “keliru” di sebagian remaja yang
menganggap enteng segala sesuatu yang membahayakan bahkan dianggap sebagai
tantangan yang bisa diselesaikan dan dapat memberikan kepuasan. Sedangkan faktor
lemahnya pemahaman dan praktik keagamaan terkai dengan rendahnya kecerdasan
spritual serta minimnya pengetahuan dan praktik keagamaan yang dilakukan oleh
remaja. Secara lebih rinci, faktor individu yang mempengaruhi remaja
mengkonsumsi Narkoba adalah sebagai berikut:
- Adanya anggapan bahwa obat atau zat yang tergolong Narkoba tersebut dapat mengatasi permasalahan dan problem kehidupan yang sedang dihadapi. Mereka tidak mengetahui bahwa zat atau obat tersebut justru akan dapat membahayakan kehidupannya kelak.
- Terdapat mispersepsi(salah anggapan) di kalangan sebagian remaja bahwa “keberanian”,”kehebatan” dan “kejantanan”akan diperoleh dengan mengkonsumsi narkoba.
Padahal
persoalan keberanian ,kehebatan,dan kejantanan tidak ada kaitannya dengan
mengonsumsi zat “terlarang” tersebut.
- Harapan dan keinginan untuk mendapatkan “kenikmatan”dari efek mengkonsumsi narkoba.
- Tidak atau kurang memiliki rasa percaya diri (self confidence) untuk berbuat atau melakukan sesuatu serta selalu muncul perasaan minder
- Adanya kecenderungan ingin mengetahui dan mencoba segala sesuatu yang baru.
- Kurangnya kontrol dan perhatian orang tua pada perkembangan kejiwaan remaja.
- Terdapat tekanan bahkan ancaman dari teman sebaya.
- Tingkat keyakinan dan pengalaman keagamaan (religiusitas) yang rendah.
- Adanya keinginan yang kuat di kalangan sebagian remaja untuk hidup bebas tanpa dikekang oleh aturan,tata tertib,dan norma.
- Adanya kecenderungan melakukan kegiatan-kegiatan yang sensasional.
- Mengalami stres sehingga tidak dapat mengendalikan dan mengotrol diri.
- Mengalami putus sekolah yang bila tidak diisi dengan kegiatan yang bermanfaat,akan memungkinkan untuk melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
Beberapa
gejala yang disebutkan di atas itulah yang kerap kali”menghinggapi dan
mendorong remaja untuk mengonsumsi benda terlarang,yang disebut dengan narkoba.
- Faktor Lingkungan
Faktor
lingkungan remaja menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam konteks
memengaruhi remaja untuk mengonsumsi atau menyalahgunakan
narkoba.Setidaknya,terdapat 3 lingkungan yang memengaruhi remaja
menyalahgunakan narkoba,yaitu lingkungan keluarga,sekolah dan masyarakat.Karena
itu,ketiga lingkungan tersebut dituntut untuk peduli dalam membina remaja yang
sedang dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.
Keluarga dianggap sebagai lingkungan yang paling
menentukan bagi terbentuknya perilaku remaja.Jika di dalam keluarga terdapat
hubungan yang tidak harmonis,tingkat pendidikan yang rendah,rasa dan praktik
keagamaan yang lemah,maka secara langsung atau tidak langsung akan memberikan
pengaruh bagi kehidupan dan perilaku anaknya,terutama yang masih dalam usia
remaja,karena di saat anak memasuki usia remaja,perkembangan emosinya masih
labil,berperilaku ragu,sering uring-uringan,dan kecenderungan meniru gaya dn
perilaku keluarga.Oleh karenanya,jika lingkungan keluarga tidak dapat
memberikan contoh yang bik,maka lambat laun anak atau remaja akan mencari
kepuasan di luar dan bisa menjerumuskannya ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Begitu juga dengan lingkungan sekolah.Sekolah merupakan
lingkungan di mana remaja mendapatkan
pengetahuan,pembinaan perilaku,dan keterampilan.Di sekolah juga,remaja
menemukan teman sebaya yang mendorong munculnya persaingan antar sesama. Ada
yang ingin berprestasi,terlihat bergengsi,”sok”jagoan,dan sebagainya.Jika
keadaan ini tidak bisa dibenahi dan diselesaikan oleh pengelola pendidikan di
sekolah,maka remaja yang cenderung pendiam,malas mengejar prestasi dan
beraktivitas akan mengalami stres dan berpotensi terjerumus ke dalam tindakan
penyimpangan seperti penyalahgunaan narkoba.
Sama halnya dengan lingkungan keluarga dan
sekolah,lingkungan masyarakat sekitar di mana remaja tersebut tinggal juga
dapat mempengaruhinya untuk masuk dan terjerumus ke dalam penyalahgunaan
narkoba.Lingkungan sosial yang tidak baik akan dapat memengaruhi remaja untuk
juga berkelakuan tidak baik.Jika sebuah lingkungan sosial “akrab”dengan
penyalahgunaan narkoba,maka lingkungan seperti itu secara potensial dapat
“menyeret”remaja masuk ke dalam penyalahgunaan narkoba.Sebaliknya,jika
lingkungan sosial baik,dimungkinkan remaja akan meniru perilaku yang baik
tersebut.
Secara lebih rinci, beberapa pengaruh lingkungan yang
dapat menyebabkan remaja melakukan penyalahgunaan narkobaadalah sebagai
berikut:
1. Komunikasi
remaja dan orang tua yang kurang efektif.
2. Orang tua
terlalu sibuk dengan urusan pribadinya dan mengabaikan pendidikan dan
perkembangan putra-putrinya.
3. Lingkungan
keluarga dan masyarakat yang memiliki norma dan aturan “longgar”.
4. Berkawan
dengan penyalahgunaan narkoba.
5. Disiplin sekolah
yang rendah.
6. Kurangnya
fasilitas sekolah untuk mengembangkan dan menyalurkan minat dan bakat,sehingga
banyak waktu yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
7. Lemahnya
penegakan hukum.
8. Tempat
tinggal remaja yang berada di lingkungan para penyalahguna dan pengedar
narkoba.
Beberapa kemungkinan yang terjadi di lingkungan
tersebut dapat memengaruhi remaja untuk melakukan penyalahgunaan narkoba.Oleh
karenanya,lingkungan kehidupan remaja agar selalu diupayakan menempati dan
mendapatkan lingkungan yang baik,harmonis serta memiliki norma yang ditaati
bersama serta agar di jauhkan dari para pemakai dan pengedar narkoba.Jika hal
ini dilakukan, maka beberapa persoalan yang dimunculkan oleh lingkungan ini
dapat diminimalisir dan bahkan dapat menjadikan remaja hidup secara normal dan
tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.Hal yang tidak kalah
pentingnya adalah diri remaja itu sendiri harus dapat menjadi “benteng” yang
kuat dan kokoh untuk menghadapi berbagai cobaan dan tantangan yakni perbuatan
buruk.
- Faktor Ketersediaan Narkoba
Tidak bisa
dipungkiri bahwa ketersediaan dan mudahnya mendapatkan narkoba bagi remaja
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyebab terjadinya penyalahgunaan
narkoba di kalangan remaja.Biasanya,para remaja mendapatkan informasi tentang
narkoba dari pengedar dan pemakai yang berasal dari teman sebaya.
Beberapa
pengaruh adanya narkoba terhadap perilaku penyalahgunaan di kalangan remaja
adalah sebagai berikut:
1. Mudah
mendapatkan jenis dari narkoba.
2. Adanya
persepsi bahwa dengan mengonsumsi narkoba dapat menyelesaikan
persoalan.Anggapan ini mungkin saja benar,namun yang perlu diketahui bahwa
hilangnya persoalan itu hanya sesaat dan tidak menyelesaikan masalah yang
sesungguhnya.Dengan kata lain, benarnya anggapan narkoba dapat menghilangkan
persoalan adalah semu.Bahkan justru akan membahayakan remaja itu sendiri,yakni
mulai munculnya ketergantungan terhadap narkoba.
3. Cara
menggunakan narkoba yang sangat mudah,misalnya diisap,disuntik,ditelan dan
sebagainya.
4. Peredaran
pengedar narkoba yang sudah masuk ke pelosok wilayah di mana berkumpulnya
remaja,baik di sekolah maupun di masyarakat.
Beberapa pengaruh ketersediaan dan kemudahan
mendapatkan narkoba tersebut jelas memberikan peluang bagi remaja untuk masuk
dan terjerumus ke dalam praktik penyalahgunaan narkoba.
Selain 3 (tiga) faktor penyebab penyalahgunaan
narkobadi atas, faktor lain yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah
adanya pengaruh media massa dan elektronik yang banyak memberikan informasi
tentang Narkoba tanpa dibarengi penjelasan bahaya dari penyalahgunaan obat atau
zat tersebut, sehingga memberi rasa penasaran dan ingin mencoba pada diri
remaja. Faktor ini pun dapat “mengiring” remaja untuk mengkonsumsi dan
menyalahgunakan Narkoba.
2.3 Remaja
Rentan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Penyalah gunaan narkoba bukanlah kejadian yang sederhana,
yang bersifat mandiri, melainkan merupakan akibat dari berbagai faktor yang
secara kebetulan terjalin menjadi suatu fenomena yang sangat merugikan bagi
semua pihak. Faktor individu dan faktor lingkungan turut mempengaruhi
terjadinya penyimpangan kelakuan remaja, termasuk didalamnya penyalahgunaan
narkoba.
Dwi Yanni menggambarkan
proses terjadinya penyalah gunaan narkoba pada seseorang termasuk remaja yang
digambarkan dalam bagan berikut.
Diantara
ciri-ciri remaja yang memiliki resiko menjadi penyalahguna narkoba adalah
sebagai berikut:
- Memiliki rasa rendah diri atau kurang percaya diri (PeDe)
- Mempunyai identitas gender yang tidak jelas
- Dilingkupi perasaan sedih (depresi) atau cemas (asietas)
- Memiliki kecendrungan melawan aturan atau norma
- Suka melakukan tindakan yang mengandung resiko besar
- Kurang memiliki pengetahuan agama dan kesadaran beragama (kurang religius)
- Berkawan dengan penyalah guna (pengedar,pembuat,dan pemakai) narkoba
- Memiliki motivasi belajar yang lemah
- Kurang memiliki kegiatan extra kulikuler yang positif
Disamping
ciri-ciri tersebut, beberapa faktor keluarga juga dapat menyebabkan remaja
terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba, yang antara lain adalah sebgai
berikut:
- Keluarga yang kurang harmonis (sering terjadi pertengkaran, perselingkuhan dan perceraian)
- Keluarga yang tidak komunikatif terhadap anak
- Keluarga yang selalu menuntut prestasi terbaik terhadap anak dengan cara memaksa
- Keluarga yang kurang memberikan perhatian kepada anak, karena sibuk dengan aktivitas sendiri
Beberapa gejala dalam keluarga tersebut dapat juga
menjerumuskan anaknya (remaja) ke dalam penyalah gunaan narkoba. Oleh
karenanya, mengingat tingkat resiko (highrisk) yang tinggi pada remaja terhadap
penyalah gunaan narkoba, maka remaja perlu mewaspadai dan menjaga diri agar
tidak sekali-kali mencoba atau mengkonsumsi narkoba. Begitu juga juga dengan
problem yang muncul dikeluarga. Remaja perlu memahami dan mencermati problem
dikeluarga untuk kemudian turut serta menyelesaikannya dan tidak sekali-kali
melarikan masalah tersebut kedalam penyalahgunaan narkoba atau obat/zat yang
dapat membahayakan kehidupannya.
2.4 Prilaku Umum Remaja
Penyalahguna Narkoba
Untuk
mengetahui remaja yang melakukan penyalahgunaan narkoba dapat dilihat dari
ciri-ciri perilaku sebagai berikut :
1.
Terdapat perubahan kebiasaan tidur.
Siang tidur, malam “bagadang” serta kalau sudah tidur susah dibangunkan dan
tampak selalu mengantuk di kelas
2.
Suka marah yang tidak terkedali.
Kebiasaan marah dan emosi yang meledak-ledak tiba-tiba muncul dan menjadi
kebiasaan dalam pergaulan.
3.
Adanya perubahan tingkah laku yang
tiba-tiba terhadap kegiatan di sekolah, keluarga, dan teman-temannya, seperti
bertindak kasar, tidak sopan, mudah curiga dan banyak menyimpan rahasia
(tertutup)
4.
Melalukan pembangkangan terhadap
disiplin dan aturan disekolah, keluarga dan masyarakat.
5.
Perubahan selera makan. Biasanya, remaja
yang melalukan penyalahgunaan narkoba cenderung memiliki pola makan yang tidak
teratur bahkan cenderung memiliki nafsu makan yang berkurang.
6.
Malas belajar, sering bolos sehingga
prestasi disekolahnya menurun.
7.
Mudah tersinggung, marah, dan suka
berkelahi.
8.
Gaya bicara cadel, jalan sempoyongan,
dan kata-katanya tidak bermakna
9.
Selalu mengenakan pakaian secara
sembarangan dan cenderung mengenakan kemeja lengan panjang untuk menutupi bekas
suntikan di tangan.
10.
Suka mengasingkan diri atau bersembunyi
ditempat-tempat sepi dalam waktu lama dan berkali-kali, seperti kamar mandi,
gudang, dan sebagainya.
2.5 Gejala Negatif Yang
Ditimbulkan Dari Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba oleh remaja akan membawa dampak
dan efek yang negatif bagi kehidupannya, terutama akan sangat berpengaruh pada
perkembangan fisik, psikis (emosi), dan bahkan perilaku kesehariannya. Berikut
ini beberpa gejala dan tanda negatif yang dapat dilihat dari para pengguna
narkoba.
1.
Gejala Negatif pada fisik
Penyalahgunaan
narkoba akan membawa efek dan gejala negatif pada fisik, antara lain adalah:
1. Berat
badan turun drastis
2. Mata
terlihat cekung dan merah, muka pucta, dan bibir kehitam-hitaman.
3. Buang
air besar dan kecil kurang lancar.
4. Sakit
perut tanpa alasan yang jelas.
5. Gangguan
impotensi
6. Rawan
terinfeksi berbagai penyakit, seperti hepatitis, HIV, serta AIDS
7. Gangguan
fungsi ginjal
8. Pendarahan
otak
2.
Gejala negatif pada perkembangan emosi
Selain
berdampak negatif pada fisik, penyalahgunaan narkoba, juga akan membawa efek
dan gejala negatif pada emosi, antara
lain adalah sebagai berikut:
1. Sangat
sensitif dan cepat bosan
2. Emosinya
naik turun
3. Nafsu
makan tidak menentu
4. Timbulnya
perasaan depresi dan ingin bunuh diri
5. Gangguang
persepsi dan daya pikir
6. Menunjukan
sikap membangkang
3.
Gejala negatif yang muncul pada perilaku
keseharian
Begitu
juga dengan perilaku keseharian para pengguna narkoba secara langsung atau
tidak langsung akan memperoleh efek dan dampak negati dari penyalahgunaan
obat-obatan tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Malas
dan sering meninggalkan tugas rutin
2. Menunjukkan
sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
3. Suka
mencuri uang dan barang orang lain
4. Selalu
kehabisan uang
5. Takut
kena air
6. Sering
berbohong dan ingkar janji
7. Mengeluarkan
keringat berlebihan
8. Gangguang
terhadap prestasi di sekolah, kuliah, dan pekerjaan.
2.6 Tindakan Yang
Dilakukan Remaja Untuk Menghindari Narkoba
Untuk
menghindari diri dari bahaya narkoba, maka remaja perlu melakukan
tindakan-tindakan pencegahan dini antara lain sebagai berikut:
1.
Aktif
di Kegiatan Extra Kurikuler yang Positif
Salah satu tindakan yang dapat mengurangi keinginan
remaja untuk mengkonsumsi narkoba adalah dengan aktif mengikuti
kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler yang dikembangkan oleh sekolah ataupun
lembaga diluar sekolah, misalnya aktifitas tentang pengembangan seni dan
bakat,melukis, kursus bahasa, dan sebagainya. Kegiatan ini, paling tidak akan
menjauhkan remaja dari pikiran, keinginan untuk memakai narkoba.
2.
Aktif
dalam Kegiatan Organisasi Remaja dan Kepemudaan
Aktif dalam kegiatan organisasi remaja dan kepemudaan
dimaksudkan dengan keterlibatan secara intens dalam setiap aktifitas yang
dilakukan oleh sebuah lembaga atau organisasi remaja dan kepemudaan. Remaja
harus turut mengambil bagian dalam setiap perumusan dan pelaksanaan kegiatan
yang dilaksanakan oleh organisasi tersebut. Dengan kesibukan dan keikut sertaan
dalam aktifitas di lembaga atau diorganisasi remaja/ kepemudaan ini akan
mengurangi waktu luang tersebut untuk kegiatan-kegiatan sosial yang positif.
3.
Memperdalam
Pemahamn Keagamaan
Sebagaimana diketahui bahwa minimnya pengetahuan dan
praktik keagamaan akan membawa remaja kedalam penyalah gunaan narkoba. Oleh
karenanya, agar tidak terjerumus kedalam tindakan yang menyimpang dan menjadi
“korban” penyalah gunaan narkoba, maka remaja perlu mendalami dan memahami
kembali pelajaran agamanya dan mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap agama, baik islam, kristen (katholik &
protestan), hindu, budha dan konghucu memiliki norma dan aturan yang jelas
berkaitan dengan penyalah gunaan narkba. Jika pemahaman dan praktik keagamaannya
bagus, maka dengan sendirinya remaja akan memiliki “tameng” yang kokoh untuk
tidak terkena atau terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba.
4.
Mengisi
Waktu Luang dengan Olahraga
Olahraga adalah salah satu upaya untuk mengisi waktu
luang yang positif. Dengan berolahraga, remaja tidak saja akan mendapatkan
“reward” kesehatan, tetapi remaja juga mampu menekan keinginan dan kemauannya
untuk mengkonsumsi atau menyalah gunakan narkoba. Apalagi, jika olah raga
tersebut dilakukan dengan teratur, maka nilai positif seperti badan (fisik)
sehat jugan akan diperoleh oleh remaja. Selain itu, dengan berolahraga juga,
remaja dapat berinteraksi dengan teman dalam hal-hal yang positif.
5.
Menjauhi
Para Penyalahguna Narkoba
Para remaja perlu menanamkan keyakinan untuk tidak
mencoba-coba bergaul dengan penyalah guna narkoba, karena jika remaja cendrung
senang bergaul dengan para penyalahguna narkoba (pembuat, pengedar, dan
pemakai), maka lambat laun remaja tersebut juga akan terpengaruh untuk
mengkonsumsi benda terlarang tersebut.
Oleh karenanya, remaja dapat melakukan pergaulan dengan
teman-teman yang baik, misalnya teman yang memiliki motivasi belajar tinggi,
gemar berolahraga, atau teman yang memiliki aktivitas di ekstra ataupun intra
sekolah.
6.
Meningkatkan
Harga Diri dan Percaya Diri (self
confidence)
Tidak percaya diri atau tidak merasa punya harga diri
merupakan sikap yang harus dijauhi oleh remaja. Hal yang perlu ditingkatkan
adalah bagaiman harga diri dan percaya diri tersebut terus tumbuh dan
dikembangkan menjadi alat untuk beraktivitas di sekolah, keluarga, dan
masyarakat. Meningkatkan kepercayaan diri dapat dilakukan dengan rajin
mempelajari sesuatu yang sulit, tidak malu menanyakan persoalan yang rumit dan
susah dipecahkan dan juga perlu melakukan komunikasi yang intens dengan
teman-teman sebaya agar terjadi saling pemahaman dan saling pengertian.
Demikian beberapa hal yang perlu dilakukan oleh remaja
untuk menekan keinginan dan kemauan untuk
mengkonsumsi narkoba dan jangan sekali-kali mencoba dan mengkonsumsi narkoba.
“SAY NO TO DRUGS”!!!.
Namun demikian, bukan berarti remaja harus berjalan
sendiri dalam upaya menghindari penyalahgunaan narkoba. Keluarga, sekolah, dan
masyarakat juga perlu melakukan tindakan-tindakan yang dapat meningkatkan
remaja untuk menjauhi narkoba. Keluarga bersama-sama dengan remaja secara
simultan dan sinergis perlu melakukan upaya-upaya positif agar remaja tidak
terjerumus kedalam penyalah gunaan narkoba adalah sebagai berikut:
1.
Menciptakan rumah ( keluarga) yang sehat
dan harmonis
2.
Mengasuh dan mendidik anak dengan baik
3.
Menjadi model atau teladan yang baik
bagi anak
4.
Menjelaskan bahaya narkoba secara
proporsional dan objektif
Sementara,
tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh sekolah dalam upaya mengantisipasi
penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja ini, antara lain sebagai berikut:
1. Meningkatkan
kemampuan guru dalam menyampaikan pelajaran dengan menarik, lancar, dan
menyenangkan
2. Mengadakan
penyuluhan bahaya narkoba bagi kesehatan fisik, kesehatan psikis, dan kesehatan
sosial
3. Menciptakan
sarana untuk berolahraga
4. Menyiapkan
sarana untuk pengembangan minat dan bakat
5. Melakukan
konseling dengan bijak dan insentif berkomunikasi dengan siswa (remaja)
6. Membina
dan mengembangkan kepribadian remaja (siswa) seoptimal mungkin
Selain keluarga dan sekolah,
masyarakat punturut serta membantu remaja dalam menjauhkan diri dari tindakan
penyalah gunaan narkoba. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan masyarakat,
antara lain adalah sebagai berikut:
1. Mengadakan
penyluhan dan kampanye bahaya menyalahgunakan narkoba
2. Turut
serta dalam mengawasi obat dan pelaksanaan undang-undang
3. Menciptakan
keberishan lingkungan
4. Menyediakan
ruang untuk bermain dan berolahraga
2.7 Jenis Kasus Narkoba
Berdasarkan observasi dan
wawancara yang kami lakukan dengan Bapak Aiptu. Gede Nartika selaku Kabao
(Kepala Bagian Operasional) di Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng,
mengatakan bahwa jenis-jenis kasus terkait Narkoba yang pernah ditangani oleh
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng yaitu:
1. Kasus terkait dengan Narkoba jenis sabu-sabu
2. Kasus terkait dengan Narkoba jenis Ekstasi
3. Kasus terkait dengan Narkoba jenis Ganja
4. Kasus terkait dengan Narkoba jenis Inek (Indonesian
Ekstasi) dimana Inek ini merupakan produk buatan lokal yang paling besar efek
negatifnya karena dalam pembuatannya unsur-unsur kimianya paling banyak
sehingga paling cepat menyebabkan ketergantungan.
Keempat jenis kasus seperti di ataslah yang paling
sering ditemukan dan ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
2.8 Proses Penanganan Kasus Pengguna Narkoba
Dalam proses penanganan
kasus terkait pengguna Narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres
Buleleng didasarkan atas UU yang berlaku serta pasal-pasal yang menjeratnya
sesuai dengan jenis kasusnya. Namun dalam hal ini, kewenangan polisi yang khusus
menangani Narkotika mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan unsur-unsur dan
bukti-bukti bahwa seseorang itu terbukti sebagai pengguna/pemakai selama 3x24
jam dan sampai kasus tersebut selesai dan hingga seseorang tersebut terbukti
sebagai pengguna/pemakai Narkoba sedangkan untuk penanganan kasus psikoterapika
diberikan kewenangan 1x24 jam dan itupun hasilnya harus sudah akurat yang
biasanya diteliti melalui hasil Lab. Oleh karena itu, proses penanganan kasus
Narkoba sangat berbeda jauh dengan proses penanganan tindakan kriminal karena
dilihat dari segi kasusnya sangat kompleks dan membutuhkan waktu yang lama
dalam proses penanganannya. Dan dalam proses penanganan kasus Narkoba seseorang
tidak bisa dibuktikan bahwa ia seorang pengguna/pemakai jika dalam proses
penggerebekan polisi tidak menemukan barang berupa obat-obatan terkait Narkoba.
2.9 Proses Kerja Sama Dengan Instansi Terkait
Dalam proses penanganan para pengguna Narkoba, Satuan
Reserse Narkoba Polres Buleleng menjalin kerja sama dengan Badan POM (Pengawasan
Obat dan Minuman) dan Dinas Kesehatan. Namun secara lebih khusus Satuan Reserse
Narkoba Polres Buleleng belum pernah melakukan kerja sama dengan psikolog
maupun konselor dalam hal mengkonseling para pengguna Narkoba. Tetapi jika
melakukan referal Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng pernah melakukannya
dimana ada dua orang pengguna Narkoba dibawa ke Rumah Sakit Jiwa guna
mendapatkan terapi disana itupun atas persetujuan dari keluarganya untuk rehabilitasi.
Dan faktanya lagi bahwa di Buleleng seperti Satuan Reserse Narkoba Polres
Buleleng, Badan POM ((Pengawasan Obat dan Minuman) dan Dinas Kesehatan sampai sekarang belum
pernah menjalin kerja sama dengan pihak konselor maupun psikolog untuk
melakukan Konseling Narkoba kepada para pengguna namun di Buleleng hanya ada Konseling
IMS (Infeksi Menular Seks). Dan pada Tahun ini ada wacana bahwa di bali akan
dibuatkan tempat untuk melakukan Konseling Narkoba yang terletak di Kabupaten
Bangli.
2.10 Kendala-Kendala
Dalam proses penanganan
pengguna Narkoba beberapa kendala yang masih dialami oleh Satuan Reserse
Narkoba Polres Buleleng yaitu sbb:
a. Adanya keterbatasan dana untuk melakukan tindakan
terkait dengan penyelidikan dan penyidikan sehingga menyulitkan para petugas
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
b. Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng seperti alat deteksi, alat perekam dll.
2.11 Upaya Meminimalisir Penggunaan Narkoba
Ada beberapa upaya yang
dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng untuk meminimalisir para
pengguna Narkoba yaitu melakukan pengawasan di tempat yang diduga digunakan
para pengguna Narkoba untuk menjalankan aksinya seperti Bar, Diskotik maupun di
tempat hiburan malam lainnya,dan melakukan pembinaan dan penyuluhan ke suatu
lembaga ataupun sekolah-sekolah melalui kegiatan seminar. Selanjutnya dalam
melakukan kegiatan ini tetap menjalin kerja sama dengan intansi terkait seperti
POM TNI dengan bentuk kegiatan Rapat Koordinasi dengan pimpinan instansi
terkait guna upaya untuk meminimalisis para pengguna Narkoba terwujud.
BAB
III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Narkoba singkatan dari (Narkotika dan Obat-obat terlarang/berbahaya) yang
merupakan bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara
oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati
atau perasaan, dan perilaku seseorang. Adapun jenis dari Narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika adalah golongan I, golongan II dan golongan III. Selanjutnya, faktor
penyebab dari penyalahgunaan Narkoba terdiri dari faktor individu, faktor
lingkungan dan faktor ketersediaan Narkoba. Sehingga, remajalah yang rentan
terjerumus akan penggunaan Narkoba yang ditandai dengan perubahan dalam
prilakunya. Selain itu, penggunaan Narkoba dikalangan remaja memberikan
beberapa efek negatif terhadap fisik, perkembangan emosi dan pada
perilaku keseharian. Adapun tindakan yang dapat dilakukan agar bahaya narkoba
dapat dihindari oleh remaja dengan melakukan beberapan tindakan yakni; aktif di
kegiatan ekstrakulikuler yang postif, aktif dalam kegiatan organisasi remaja
dan kepemudaan, memperdalam pemahaman keagamaan, mengisi waktu luang dengan
olahraga, menjauhi para penyalahguna Narkoba, meningkatkan harga diri dan
percaya diri (self confidence). Di samping itu pula, berdasarkan hasil
observasi yang kami lakukan di Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng jenis
kasus Narkoba yang sering ditangani yaitu sabu-sabu, ganja, ekstasi dan Inex.Dalam proses penanganan kasus terkait pengguna Narkoba
yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng didasarkan atas UU yang
berlaku serta pasal-pasal yang menjeratnya sesuai dengan jenis kasusnya. Dalam
proses penanganan para pengguna Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng
menjalin kerja sama dengan Badan POM (Pengawasan Obat dan Minuman) dan Dinas
Kesehatan. Dalam proses penanganan pengguna Narkoba beberapa kendala yang masih
dialami oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng diantaranya; keterbatasan
dana, sarana dan prasarana. Dengan demikian ada beberapa upaya yang dilakukan
oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng untuk meminimalisir para pengguna
Narkoba yaitu melakukan pengawasan di tempat yang diduga digunakan para
pengguna Narkoba untuk menjalankan aksinya seperti Bar, Diskotik maupun di
tempat hiburan malam lainnya,dan melakukan pembinaan dan penyuluhan ke suatu
lembaga ataupun sekolah-sekolah melalui kegiatan seminar.
3.2
Saran
Kami
menyarankan kepada seluruh pihak khususnya para remaja agar terhindar dari
obatan terlarang yang disebut Narkoba. Karena kesehatan tubuh dan jiwa sangat
mahal harganya. Oleh karena itu, kita harus pintar mengkondisikan agar
senantiasa tubuh dan jiwa dalam kondisi yang selalu sehat dan tentunya jauhi
Narkoba dan katakan “Say No To Drugs”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar